Senin 22 Apr 2024 17:19 WIB

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden Terpilih Rabu

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu.
Foto: Republika/Prayogi
Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Karena itu, KPU akan segera menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2024–2029.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, dalam sidang pembacaan putusan MK hari ini, Senin (22/4/2024), majelis hakim menolak seluruhnya permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Salah satu permohonan dua pasangan capres-cawapres itu adalah meminta MK membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).

Baca Juga

"Sebagai konsekuensi (atas keputusan MK yang menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya), maka SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Hasyim kepada wartawan usai mengikuti sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Dengan tetap berlakunya SK KPU 360, ujar Hasyim, maka KPU akan melakukan tahapan selanjutnya Pilpres 2024, yakni penetapan presiden-wakil presiden terpilih. Penetapan akan digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB.