REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar Ilmu Politik dari Universitas Andalas, Asrinaldi, mengatakan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pilpres 2024 dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri akan membuka pintu untuk mau bertemu dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Menurut Asrinaldi, Megawati dan Prabowo merupakan dua tokoh yang bersahabat baik sejak lama sehingga tidak ada penghalang bagi keduanya bila ingin bertemu.
"Tentu dengan hasil ini Ibu Mega akan welcome saja menurut saya, karena walau bagaimana pun Prabowo sahabat lamanya dia," kata Asrinaldi, kepada Republika, Senin (22/4/2024).
Bertemu Prabowo menurut Asrinaldi, Megawati dapat memperlihatkan kepada publik dan juga kepada Presiden Joko Widodo bahwa ia dan PDIP memiliki kekuatan yang dibutuhkan mantan Danjen Kopassus itu dalam menjalankan pemerintahannya lima tahun ke depan.
Karena bagaimanapun juga, PDIP merupakan partai pemenang Pemilu Legislatif yang kursinya dominan di DPR RI. Sehingga Prabowo akan membutuhkan PDIP untuk memperkuat dukungan terhadap pemerintahannya.
Seandainya komunikasi antara Megawati dengan Prabowo sudah terbuka, Asrinaldi meyakini hal itu akan mendegradasi campur tangan Jokowi terhadap Prabowo. Karena dengan hadirnya Megawati dan PDIP, yang akan mempengaruhi Prabowo tidak hanya Jokowi, tapi juga ada Megawati.
"Kalau Megawati masuk akan berdampak pada peran Jokowi terhadap Prabowo. Karena Mega punya politisi di DPR yang akan mendukung nantinya," ucap Asrinaldi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.
Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Amar putusan MK untuk kedua perkara itu sama persis.
"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).