Senin 22 Apr 2024 17:35 WIB

Polisi Pelaku Asusila pada Anak Tiri di Surabaya Jadi Tersangka dan Ditahan

Pelaku melecehkan anak tirinya selama empat tahun.

Ilustrasi.
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto menyatakan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan oknum polisi berinisial K (53 tahun) yang merupakan anggota Polsek Sawahan sebagai tersangka tindak pidana asusila dan telah menahannya.

"Terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di salah satu polsek wilayah Polrestabes Surabaya, Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto sudah memerintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas," kata Dirmanto di Surabaya, Senin (22/4/2024).

Baca Juga

Yang bersangkutan, kata Dirmanto, sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjung Perak untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Saat ini karena yang bersangkutan merupakan anggota di salah satu polsek di Polrestabes Surabaya, tim Propam Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik," ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap K, Dirmanto menyatakan yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan dan meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, Iptu M Prasetyo saat ini masih terus melakukan serangkaian proses penyidikan. Polisi menggali keterangan dari pihak pelapor yang juga adalah nenek korban, serta keterangan dari korban.

"Korban sudah dimintai keterangannya. Karena ia masih di bawah umur, maka dilakukan pendampingan oleh neneknya," ujarnya.

Diketahui, seorang oknum anggota Kepolisian di Surabaya, berinisial K dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Ia dilaporkan karena diduga sudah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya.

Informasi yang dihimpun, oknum polisi tersebut berasal dari Kepolisian Sektor (Polsek) Sawahan, di bawah naungan Polrestabes Surabaya. Ia disebut telah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap sang putri tirinya selama empat tahun sejak 2020.

Perbuatan cabul itu pun dilakukan oleh sang oknum polisi berulang-ulang dari korban masih duduk di kelas 5 sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement