REPUBLIKA.CO.ID, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ada tiga pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024. Ketiganya adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Keputusan ini diambil delapan hakim konstitusi. Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran tidak ikut menangani perkara ini imbas putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement