Senin 22 Apr 2024 17:51 WIB

Mahfud MD: Kita Sportif, Selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran

Mahfud menilai Pilpres dari sudut hukum sudah selesai.

Rep: Nawir Arysad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD secara khusus mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di Posko Teuku Umar, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Foto: Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD secara khusus mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di Posko Teuku Umar, Jakarta, Senin (22/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD secara khusus mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ucapan selamat tersebut dilontarkan usai sidang putusan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita secara sportif menerima putusan MK ini, dan Mas Ganjar, dan saya menerima putusan ini, dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas. Mudah mudahan negara ini semakin baik," ujar Mahfud di Posko Teuku Umar, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca Juga

Ucapan selamat tersebut diberikannya juga sebagai bentuk penerimaan terhadap putusan MK. Ke depan, ia meminta semua pihak menjaga negara ini.

"Itu pernyataan yang paling penting dari kami, kami menerima putusan ini, dan selamat bekerja. Mari jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," ujar Mahfud.

"Pilpres dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum, penentuan hasilnya. Karena hasil (sengketa) pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi," sambung mantan ketua MK itu.

Di samping itu, ia mengaku puas dengan putusan MK, meskipun petitumnya ditolak sepenuhnya. Kendati demikian, ia menaruh perhatian terkait adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari tiga hakim konstitusi.

Menurutnya, hal tersebut merupakan yang pertama kali dalam sejarah konstitusi. Terutama dalam kaitannya di sengketa Pilpres 2024.

"Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah, (tidak) boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama," ujar Mahfud.

"Nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi," sambubg mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu.

Advertisement
Berita Lainnya