REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan penyusunan regulasi pendukung bagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Maka, kini telah tersedia regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) bagi komoditas industri yang diatur, sesuai arahan dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden.
Dijelaskan, Permenperin berisi tentang tata cara penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk komoditas seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik, pemrosesan permintaan impor produknya sudah berjalan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). Sedangkan bagi komoditas ban, dalam proses pengundangan dalam Berita Negara.
"Penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu mulai dari perumusan draf, proses harmonisasi, hingga mendapat nomor pengundangannya. Baru setelahnya dapat dinyatakan berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan," ujar Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resmi, Senin (22/4/2024).
Berikutnya, kata dia, bagi masing-masing peraturan memerlukan waktu bervariasi. Tergantung pada kompleksitas produknya.