Senin 22 Apr 2024 18:44 WIB

Indonesia Masukkan HFC di Dokumen Target Pengurangan Emisi

HFC merupakan jenis gas rumah kaca yang juga merupakan bahan perusak ozon.

Red: Fuji Pratiwi
Lapisan ozon bumi (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Lapisan ozon bumi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan hidrofluorokarbon atau HFC akan ditambahkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) kedua sebagai senyawa perusak ozon untuk menekan emisinya.

"Untuk NDC kedua, kita akan menambahkan satu jenis gas untuk dikomitmenkan yaitu HFC atau hidrofluorokarbon," ujar Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanthi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca Juga

Dia menjelaskan, HFC merupakan jenis gas rumah kaca (GRK) yang juga merupakan bahan perusak ozon atau BPO yang berdampak terhadap peningkatan temperatur bumi.

Penambahan HFC ke dalam target pengurangan emisi GRK nasional itu juga dilatarbelakangi Indonesia sudah meratifikasi Amendemen Kigali melalui Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2022 tentang Pengesahan Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016.