Senin 22 Apr 2024 19:56 WIB

Singgung Putusan MK, Otto Hasibuan: Ini Kemenangan Seluruh Rakyat 

MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Rep: Bayu Adji Prihanmmanda/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (22/4/2024). Putusan MK itu otomatis disambut sukacita oleh Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menilai adanya putusan MK 2 secara otomatis menetapkan bahwa pasangan calon dengan nomor urut 2 menjadi pemenang dalam pilpres 2024. Artinya, Prabowo-Gibran dipastikan akan menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia untuk lima tahun ke depan.

Baca: MK Tolak Dalil Anies-Muhaimin Soal Akun X Kemenhan

"Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Prabowo Gibran, bukan hanya kemenangan kami. Tentunya ini adalah kemenangan bersama seluruh rakyat Indonesia," kata dia saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin sore.

Menurut dia, kemenangan Prabowo-Gibran harus dijadikan momentum untuk kembali bersatu. Setelah adanya kontestasi dan perbedaan pendapat, masyarakat harus kembali bersatu untuk membangun bangsa Indonesia. 

"Marilah bersatu kembali untuk membangun bangsa Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto dan Gibran rakabuming Raka," kata Otto. 

Baca: Jenderal Gatot Klarifikasi Kabar akan Demo di MK dan Istana

Selain itu, Otto juga menyinggung dalam putusan itu telah membaca semua pendapat dari amicus curiae (sahabat pengadilan) atau amicus brief. Namun, tidak ada satu pun pendapat dari amicus curiae yang menjadi pertimbangan. "Kami tidak melihat Mahkamah mempertimbangkan semua pendapat-pendapat daripada amicus curiae itu," kata Otto.

Ketua umum Peradi tersebut menilai, MK memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan pendapat amicus curiae dalam membuat putusan. Namun, hal itu tidak dilakukan dalam menangani sengketa Pilpres 2024.

Menurut Otto, MK sengaja tak mempertimbangkan pendapat amicus curiae. Pasalnya, pendapat amicus curiae berpotensi menjadi intervensi bagi MK. 

Baca: Hadiri Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto, Prabowo Dapat Cipika-Cipiki

"Kalau itu dibiarkan berkembang, amicus curiae ini di setiap pengadilan, maka mungkin akan berpotensi menjadi intervensi kepada mahkamah maupun kepada pengadilan-pengadilan. Itu sebabnya Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkannya," ucap Otto.

Sebelumnya, MK menolak gugatan sengketa hasil pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang pilpres 2024.

Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Amar putusan MK untuk kedua perkara itu sama persis, yaitu menolak seluruhnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement