REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024 resmi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (21/3/2024). Obligasi hijau (green bond) merupakan surat utang yang diterbitkan untuk membiayai proyek-proyek ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Obligasi yang diterbitkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) ini terdiri dari tiga seri:
- Seri A (BBRI01AGNCN3) dengan nilai nominal Rp 1.237.665.000.000, tingkat bunga 6,15 persen per tahun, dan jangka waktu 367 hari kalender.
- Seri B (BBRI01BGNCN3) dengan nilai nominal Rp 879.430.000.000, tingkat bunga 6,25 persen per tahun, dan jangka waktu 2 tahun.
- Seri C (BBRI01CGNCN3) dengan nilai nominal Rp 382.905.000.000, tingkat bunga 6,25 persen per tahun, dan jangka waktu 3 tahun.
Obligasi mendapatkan peringkat idAAA (Triple A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Pencatatan ini merupakan bagian dari total emisi obligasi dan sukuk yang sudah tercatat sepanjang tahun 2024, yaitu 18 emisi dari 17 emiten senilai Rp 20,96 triliun.
Dengan pencatatan ini, total emisi obligasi dan sukuk yang tercatat di BEI berjumlah 548 emisi dengan nilai nominal outstanding sebesar Rp 460,41 triliun dan 32,362 juta dolar AS, yang diterbitkan oleh 128 emiten.
Selain itu, di BEI juga telah tercatat 186 seri Surat Berharga Negara (SBN) dengan nilai nominal Rp 5.847,62 triliun dan 502,10 juta dolar AS, serta 10 emisi EBA dengan nilai Rp 3,19 triliun.
Obligasi Hijau (green bond) merupakan surat berharga berwawasan lingkungan yang diterbitkan untuk membiayai proyek-proyek yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk proyek-proyek seperti energi terbarukan, penghematan energi dan efisiensi, pengolahan air dan limbah, transportasi ramah lingkungan, konservasi hutan dan keanekaragaman hayati, dan pertanian berkelanjutan.
Obligasi hijau memiliki beberapa keuntungan dibandingkan obligasi biasa, antara lain memberikan dampak positif bagi lingkungan dengan mendukung proyek-proyek yang berkelanjutan. Memberikan peluang investasi yang menarik bagi investor yang ingin mendukung kelestarian lingkungan. Memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan obligasi biasa, karena dana yang diperoleh digunakan untuk proyek-proyek yang memiliki dampak positif bagi lingkungan dan sosial.
Penerbitan obligasi hijau diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan Efek Berwawasan Lingkungan.