Selasa 23 Apr 2024 07:10 WIB

Suharto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Selisih suara Suharto dan Haswandi hanya dua suara di pemilihan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Palu hakim (Ilustrasi). Hakim mengusir Nicolas Gil Pereg sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan karena terus mengeong, di pengadilan kota Mendoza, Argentina, Selasa (26/10).
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi). Hakim mengusir Nicolas Gil Pereg sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan karena terus mengeong, di pengadilan kota Mendoza, Argentina, Selasa (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung (MA) menetapkan Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua MA bidang non yudisial. Suharto mengisi kekosongan posisi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial yang kosong sejak 3 April 2023. 

MA menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial pada Senin (22/4/2024). Pemilihan ini diikuti oleh seluruh hakim agung yang berjumlah 51 orang. 

Baca Juga

Namun berdasarkan daftar hadir terdapat 47 orang Hakim Agung yang hadir pada sidang tersebut, dengan rincian 46 hadir secara langsung di ruang Kusumah Atmadja dan 1 orang hadir di lantai 12 karena alasan sakit. Adapun 4 orang Hakim Agung lainnya tidak hadir. Meskipun demikian sidang memenuhi kuorum untuk dilaksanakan.

Dari 51 Hakim Agung terdapat lima nama Hakim Agung yang menyatakan kesediaannya menjadi Calon wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Mereka adalah Hamdi, Haswandi, Irfan Fachruddin, Pri Pambudi Teguh, dan Suharto. Pada pemilihan putaran pertama, Hamdi mendapatkan 4 suara, Haswandi 10 suara, Irfan Fachruddin 7 suara, Pri Pambudi Teguh mendapatkan 8 suara, dan Suharto 16 suara. Selain itu, ada satu suara tidak sah dan satu suara abstain dalam pemilihan ini.

Pimpinan Sidang memutuskan untuk melakukan sidang putaran kedua. Pada putaran kedua ini menyisakan dua calon yang meraih suara terbanyak yaitu Haswandi meraih 22 suara dan Suharto meraih 24 suara. Dengan demikian, Suharto disahkan oleh Ketua MA sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih periode 2024-2029.

Dalam sambutannya, Suharto mengucapkan terima kasih kepada semua Hakim Agung yang telah memilih dirinya untuk mendampingi Ketua MA. Ia belum bisa membayangkan pekerjaan ke depan seperti apa karena merasa bukan bidangnya. Namun Suharto berjanji akan berusaha sebaik mungkin. 

"Saya tidak membayangkan ke depannya akan seperti apa, tapi alhamdulillah masih ada mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial sebelumnya yang bisa saya tanya, yang bisa memberikan arahan pada saya. Inilah yang menguatkan hati saya dalam menjaga muruah Mahkamah Agung ke depan," kata Suharto dalam keterangan pers pada Senin (22/4/2024). 

Suharto merupakan Hakim Agung kelahiran Madiun, 13 Juni 1960. Ia dilantik menjadi Hakim Agung oleh Ketua MA pada Selasa 19 Oktober 2021. Awal 2023 lalu, Alumnus Universitas Jember (1984) dan Universitas Merdeka Malang (2003) tersebut dipercaya menjadi Juru Bicara MA menggantikan Andi Samsan Nganro yang telah memasuki masa purnabakti. 

Pada 2023 juga, Suharto dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Kamar Pidana yang dilantik oleh Ketua MA pada 23 Oktober 2023 menggantikan Suhadi yang telah memasuki masa purnabakti.

Beberapa jabatan yang pernah diembannya sebelum terpilih menjadi Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial adalah Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan lain-lain.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement