REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cawapres 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah mengakui kekalahannya bersama capres Anies Baswedan dalam Pilpres 2024, seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonannya dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Di tengah pengakuan itu, Cak Imin memuji tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam sidang putusan sengketa Pilpres.
"Hormat dan terima kasih serta bangga kepada Prof Saldi Isra, kepada Prof Enny Nurbaningsih, dan Prof Arief Hidayat yang memberikan dissenting opinion sekaligus arah agenda politik nasional," kata Cak Imin dalam konferensi pers di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) malam.
Cak Imin menyebut, keberanian ketiga hakim tersebut dinilai menjadi kebanggaan tersendiri bagi pihaknya yang memperjuangkan untuk mengungkap dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024. Sehingga meskipun Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan menolak sepenuhnya permohonan timnya, setidaknya ada keberpihakan yang adil dari sejumlah hakim.
"Ini (Saldi, Enny, dan Arief) menjadi tokoh-tokoh kebanggaan kami yang layak menjadi panutan di masa yang akan datang," tuturnya.
Cak Imin menyampaikan ucapan selamat kepada paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang memenangkan Pilpres 2024. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengakui proses Pilpres 2024 telah berakhir setelah melewati tahapan gugatan sengketa di MK.
"Dengan keputusan MK ini reaksi kami mengakui dalam Pilpres ini kami telah kalah. Dengan kenyataan ini, maka kami ucapkan selamat kepada pasangan nomor 2, atas keberhasilannya memenangkan Pilpres tahun 2024, semoga kepercayaan, kemenangan yang diberikan kepada pasangan nomor 2 ini bisa membawa Indonesia lebih baik, maju, adil, makmur untuk semua," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Kendati begitu, terdapat tiga hakim yang punya pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut.
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang Hakim Konstitusi," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2024).
Tiga hakim yang beda pendapat itu adalah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Dengan tiga hakim menyatakan dissenting opinion, berarti ada lima hakim yang menyatakan setuju menolak permohonan Anies-Muhaimin. Sebagai catatan, Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman dari cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak ikut menangani perkara ini.
Dalam konklusi putusan, majelis hakim menyatakan eksepsi Anies-Muhaimin berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Majelis juga menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Gugatan atau permohonan Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan ini meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).
Anies-Muhaimin juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Presiden Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti penyalahgunaan bansos demi memenangkan Prabowo-Gibran.