Selasa 23 Apr 2024 19:25 WIB

PBB: Hentikan Pelanggaran Terhadap Warga Sipil Gaza

Israel diminta mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional.

Pemuda Palestina berduka atas kematian kerabatnya dalam pemboman Israel di Jalur Gaza, di kamp pengungsi Rafah, Gaza selatan, Sabtu, (20/4/2024).
Foto: AP Photo/Ismael Abu Dayyah
Pemuda Palestina berduka atas kematian kerabatnya dalam pemboman Israel di Jalur Gaza, di kamp pengungsi Rafah, Gaza selatan, Sabtu, (20/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mesir dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan, Israel harus mengakhiri pelanggaran terhadap warga sipil di Jalur Gaza. Pernyataan itu disampaikan Kementerian Luar Negeri Mesir setelah pertemuan Menlu Mesir Sameh Shoukry dengan Francesca Albanese, pelapor khusus PBB tentang situasi HAM di wilayah Palestina yang diduduki, di Kairo, Ahad (21/4/2024).

Juru Bicara Kemlu Mesir Ahmed Abu Zeid mengatakan Shoukry dan Albanese menegaskan perlunya penghentian pelanggaran Israel terhadap warga sipil di Gaza, melanjutkan pengiriman bantuan, serta memberantas kekerasan dan serangan oleh pemukim Israel di Tepi Barat.

Baca Juga

"Mereka juga menekankan perlunya menghentikan tindakan Israel yang bertujuan mengusir warga Palestina dari tanah mereka dan menerapkan kebijakan hukuman kolektif dan penargetan warga sipil tanpa pandang bulu," kata Abu Zeid.

Dalam pertemuan itu, Shoukry memperingatkan keadaan saat ini meningkatkan risiko meledaknya situasi di seluruh wilayah Palestina yang diduduki. Dia menyayangkan bahwa sejumlah negara sejauh ini menahan diri untuk tidak menyebut tindakan Israel sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.

Senada, Albanese menyatakan penyesalan dan kecaman karena tidak bisa melakukan kunjungan lapangan ke Jalur Gaza dan wilayah pendudukan Palestina, akibat penolakan Israel yang mencegahnya menjalankan misinya. Albanese lebih lanjut menyatakan keprihatinan mendalam mengenai situasi kemanusiaan sangat buruk yang dialami rakyat Palestina sehubungan dengan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Ia meminta Israel untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional sebagai kekuatan pendudukan. Israel telah menggempur Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok pejuang Palestina, Hamas, pada 7 Oktober tahun lalu, yang menurut Tel Aviv menewaskan hampir 1.200 korban.

Sedikitnya sudah 34.097 warga Palestina terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak, sementara 76.980 orang terluka sejak saat itu, menurut otoritas kesehatan Palestina. Perang Israel di Gaza telah menyebabkan 85 persen penduduk wilayah tersebut mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) dituduh melakukan genosida. Pada Januari, 2024, Mahkamah memerintahkan Tel Aviv menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan bisa sampai kepada warga sipil di Gaza.

Namun, permusuhan terus berlanjut dan pengiriman bantuan masih belum cukup untuk mengatasi bencana kemanusiaan tersebut.

 

sumber : Antara, Anadolu
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement