Selasa 23 Apr 2024 13:05 WIB

Alexander Marwata Dilaporkan, ICW Justru Minta Proses Hukumnya Disetop

ICW minta proses hukum laporan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dihentikan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ICW minta proses hukum laporan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dihentikan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ICW minta proses hukum laporan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dihentikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sebab ICW mempertanyakan laporan yang menyasar Alex tersebut.

Hal tersebut disampaikan Peneliti ICW, Diky Anandya menyangkut dilaporkannya Alex ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Eko merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan KPK.

Baca Juga

"Pelaporan terhadap Alexander Marwata atas dugaan melakukan pertemuan dengan pihak yang saat ini sedang berperkara di KPK ke Polda Metro Jaya perlu dicermati lebih lanjut," kata Diky dalam keterangannya pada Selasa (23/4/2024). 

Berdasarkan keterangan KPK, ICW mendapati informasi pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada bulan Maret tahun 2023 lalu. Selain itu, Alex turut didampingi oleh staf direktorat aduan masyarakat KPK dan atas sepengetahuan Pimpinan KPK yang lain.

"Jika keterangan KPK benar, maka kepolisian keliru menerapkan Pasal 36 huruf a UU KPK," ujar Diky.

Diky menerangkan pasal itu jika dimaknai dari sudut pandang gramatikal memberikan kesan pertemuan Alex dengan pihak berperkara dilarang dengan alasan apapun. 

Tetapi, bila merujuk pada Bab I angka 10 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2021 disebutkan setiap insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung. 

"Berdasarkan kondisi demikian, maka Polda Metro Jaya sepatutnya tidak melanjutkan proses hukum terhadap Alex," ujar Diky. 

Eko Darmanto tercatat sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkaranya kini tengah ditangani KPK. 

Diketahui, aduan terhadap Alex disebut teregister dengan Nomor Laporan Informasi: LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11/2023). Firli diduga memeras Syahrul agar kasusnya tak diproses KPK. 

Ternyata, Alex Marmata pernah diperiksa Dewas KPK dalam kasus yang menjerat Firli itu. Alex mengaku dicecar Dewas KPK mengenai dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan foto pertemuan Firli Bahuri-Syahrul di sebuah GOR bulutangkis.

Alex juga pernah memberikan izin perwira TNI bertemu tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK. Peristiwa itu terjadi setelah KPK melakukan pertemuan tertutup dengan TNI yang membahas penetapan status tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 28 Juli 2023.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement