Selasa 23 Apr 2024 13:26 WIB

Tersangka Pencuri Motor Polwan di Bangkalan Ditangkap

Saat motornya dicuri, polwan itu tengah bertugas mengamankan pertandingan sepak bola.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan tersangka.
Foto: Antara/Rony Muharrman
(ILUSTRASI) Penangkapan tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN — Jajaran Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap dua pemuda tersangka pencurian sepeda motor milik polisi wanita (polwan). Motor dicuri saat polwan itu bertugas melakukan pengamanan pertandingan sepak bola di Stadion Gelora Bangkalan (SGB).

Kepala Polres (Kapolres) AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial MS dan AB, warga Desa Junganyar, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangkalan menangkap tersangka MS.

Baca Juga

“MS yang kami amankan lebih dulu. Darinya terungkap bahwa saat beraksi bersama AB, rekannya. Penangkapan pun dilakukan. Tersangka tidak berkutik saat diamankan,” kata Kapolres, dalam keterangan pers, Senin (23/4/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolres, kedua tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi lain. Di antaranya di tempat kos sekitar Universitas Trunojoyo Madura (UTM). 

“Ada tujuh lokasi yang mereka akui, termasuk di wilayah UTM dan wilayah kota. Bukan hanya motor, mereka juga mencuri barang elektronik yang mereka temui saat membobol kos-kosan. Kami masih terus dalami, khawatir masih ada TKP lain dari aksinya,” ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, di mana ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement