Selasa 23 Apr 2024 15:11 WIB

Proses Penonaktifan Puluhan Ribu NIK 'Warga' Jakarta Dimulai

Sekitar 92 ribu NIK warga ber-KTP DKI Jakarta dinonaktifkan pada tahap pertama.

Rep: Bayu Adji P / Red: Andri Saubani
Warga DKI Jakarta menunjukkan KTP elektronik. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Warga DKI Jakarta menunjukkan KTP elektronik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta telah menyerahkan data nomor induk kependudukan (NIK) warga yang akan dinonaktifkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak pekan lalu. Data itu disebut telah diterima oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri pada Senin (22/4/2024).

"Untuk pelaksanaan penonaktifannya menjadi kewenangan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Mudah-mudahan minggu ini dinonaktifkan," kata Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga

Berdasarkan data terakhir, akan ada sekitar 92 ribu NIK warga ber-KTP DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan dalam tahap pertama. Itu terdiri dari 81.119 warga ber-KTP DKI Jakarta yang sudah meninggal dunia dan 11.374 warga yang ber-KTP di RT yang sudah tidak ada. 

Setelah penonaktifan tahap pertama dilakukan, Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta juga akan menonaktifkan NIK warga yang sudah berdomisili di luar DKI Jakarta. Hal itu akan dilakukan pada tahapan selanjutnya. 

Menurut Budi, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait penonaktifan NIK sejak 2023. Warga juga bisa melakukan pengecekan langsung untuk memastikan NIK-nya tidak terdampak melalui situs web Jakarta Mendata Warga (https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/).

Apabila ada yang merasa keberatan, warga dapat mendatangi kelurahan sesuai domisili. Warga juga harus membawa bukti pendukung untuk menyampaikan keberatannya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penonaktifan NIK itu akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, penonaktifan NIK akan dilakukan terhadap warga yang sudah meninggal dunia.

"Kan ada sekian ribu warga yang sudah meninggal, tapi tidak didaftarkan itu dulu," kata dia, Rabu (17/4/2024).

Menurut dia, total ada puluhan ribu NIK warga Jakarta yang akan dinonaktifkan. Selain warga yang sudah meninggal dunia, penonaktifan juga akan dilakukan terhadap warga yang tinggal di rukun tetangga (RT) yang sudah tidak ada.

Selain itu, Heru mengatakan, penonaktifan juga akan dilakukan kepada warga ber-KTP Jakarta yang sudah tinggal di daerah lain. Menurut dia, angka warga ber-KTP Jakarta yang sudah pindah itu cukup banyak.

"Ada 33 ribu warga yang sudah pindah ke Jakarta, sudah sekian tahun, 10 tahun, tiga tahun," kata dia.

photo
Penertiban Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul - (Infografis Republika)

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement