Selasa 23 Apr 2024 15:13 WIB

Pemprov DKI Jakarta Diminta tak Buru-Buru Nonaktifkan NIK, DPRD: Banyak Warga Belum Tahu

Kebijakan penonaktifan NIK belum disosialiasasikan secara maksimal

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga mengecek nomor induk kependudukan (NIK) melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dengan ponselnya di Jakarta, Senin (26/2/2024). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta, secara bertahap setelah Pemilu 2024.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Warga mengecek nomor induk kependudukan (NIK) melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dengan ponselnya di Jakarta, Senin (26/2/2024). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta, secara bertahap setelah Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyerahkan data nomor induk kependudukan (NIK) yang akan dinonaktifkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, Kemendagri akan melakukan penonaktifan atas usulan dari Pemprov DKI Jakarta. 

Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, kebijakan penonaktifan NIK belum disosialiasasikan secara maksimal. Sosialisasi yang tak maksimal itu dikhawatirkan menimbulkan masalah baru.

“Masih banyak warga DKI Jakarta yang belum mengetahui rencana penonaktifan KTP," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024).

Menurut dia, kebijakan yang diambil secara buru-buru itu akan memunculkan masalah lain di masyarakat. Apalagi, sebentar lagi DKI Jakarta akan melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada November 2024.

Rio mengatakan, penonaktifan NIK memang sudah seharusnya dilakukan untuk warga yang sudah meninggal dunia. Namun untuk status warga yang berpindah wilayah atau pindah domisili, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dulcapil) DKI tak bisa mengambil keputusan sepihak tanpa konfirmasi.

“Disdukcapil harus benar-benar memastikan apakah warga tersebut sudah pindah ke luar Jakarta atau belum, jadi jangan gunakan asumsi karena KTP menyangkut hak warga,” ujar dia.

Apalagi, ia menambahkan, terdapat beberapa faktor yang membuat seseorang harus membuat identitas KTP DKI tetapi tinggal di luar Jakarta. Satu di antaranya tetkait pekerjaan, pendidikan, atau pun sosial ekonomi. Berbagai faktor itu harus menjadi salah satu poin yang wajib dikaji oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum melakukan penonaktifan NIK.

Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan data NIK warga yang akan dinonaktifkan kepada Kemendagri sejak pekan lalu. Data itu disebut telah diterima oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri pada Senin (22/4/2024).

"Untuk pelaksanaan penonaktifannya menjadi kewenangan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Mudah-mudahan minggu ini dinonaktifkan," kata dia, Selasa (23/4/2024).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement