Selasa 23 Apr 2024 15:13 WIB

Pemprov DKI Jakarta Diminta tak Buru-Buru Nonaktifkan NIK, DPRD: Banyak Warga Belum Tahu

Kebijakan penonaktifan NIK belum disosialiasasikan secara maksimal

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga mengecek nomor induk kependudukan (NIK) melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dengan ponselnya di Jakarta, Senin (26/2/2024). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta, secara bertahap setelah Pemilu 2024.
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Warga mengecek nomor induk kependudukan (NIK) melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dengan ponselnya di Jakarta, Senin (26/2/2024). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta, secara bertahap setelah Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyerahkan data nomor induk kependudukan (NIK) yang akan dinonaktifkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, Kemendagri akan melakukan penonaktifan atas usulan dari Pemprov DKI Jakarta. 

Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, kebijakan penonaktifan NIK belum disosialiasasikan secara maksimal. Sosialisasi yang tak maksimal itu dikhawatirkan menimbulkan masalah baru.

“Masih banyak warga DKI Jakarta yang belum mengetahui rencana penonaktifan KTP," kata dia melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024).

Menurut dia, kebijakan yang diambil secara buru-buru itu akan memunculkan masalah lain di masyarakat. Apalagi, sebentar lagi DKI Jakarta akan melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada November 2024.