Selasa 23 Apr 2024 17:29 WIB

Polisi: Sakit Hati Melatarbelakangi Pembunuhan Wanita di Kepulauan Seribu

Pelaku diketahui merupakan pelanggan korban.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebut sakit hati melatarbelakangi kasus pembunuhan  terhadap wanita yang jenazahnya ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada Sabtu (13/4).

Menurut polisi, pada saat di kos-kosan,  pelaku dan korban sempat berhubungan layaknya suami istri. "Namun setelah selesai berhubungan, korban meminta harga lebih tinggi dari yang sudah disepakati, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
 
Ade Ary menjelaskan tersangka berinisial NYP (28) merasa tidak terima karena korban RR (35) meminta harga lebih tinggi hingga akhirnya melakukan pembunuhan.  "Keduanya sempat cekcok sampai akhirnya pelaku mencekik serta menindih korban hingga meninggal, " katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka pembunuh wanita yang jenazahnya ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada Sabtu (13/4).

Baca Juga

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan terduga pelaku yang berinisial NYP (28) ditangkap pada Kamis, 18 April 2024.

“Pelaku ditangkap pukul 05.00 WIB di Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Sumatera Barat,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/4).

Ade Ary mengatakan pelaku merupakan pelanggan korban. Sementara untuk tiga lainnya yang ditangkap sebelumnya hanya sebagai saksi. “Yang tiga kemarin hanya sebagai saksi, " ucapnya.

Sementara itu saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menyebutkan pihaknya akan segera merilis kasus tersebut dalam waktu dekat.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement