REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyebut sakit hati melatarbelakangi kasus pembunuhan terhadap wanita yang jenazahnya ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada Sabtu (13/4).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka pembunuh wanita yang jenazahnya ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu pada Sabtu (13/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan terduga pelaku yang berinisial NYP (28) ditangkap pada Kamis, 18 April 2024.
“Pelaku ditangkap pukul 05.00 WIB di Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Sumatera Barat,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/4).
Ade Ary mengatakan pelaku merupakan pelanggan korban. Sementara untuk tiga lainnya yang ditangkap sebelumnya hanya sebagai saksi. “Yang tiga kemarin hanya sebagai saksi, " ucapnya.
Sementara itu saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk diminta keterangan lebih lanjut.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menyebutkan pihaknya akan segera merilis kasus tersebut dalam waktu dekat.