REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengemukakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilu 2024 harus dihormati. MK merupakan benteng konstitusi.
"Kita harus menghormati, karena kan Mahkamah Konstitusi ini kan benteng konstitusi kita. Apapun yang diputuskan MK harus kita hormati, karena ini mencerminkan suara atau keputusan rakyat 14 Februari 2024," katanya usai membuka The 10th Asia Pacific Spectrum Management Conference 2024 di Jakarta, Selasa.
Dia mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
"Kita mengimbau sudah selesai pesta demokrasinya, pesta demokrasi 2024 sudah selesai, saatnya guyup, rukun, bersatu padu untuk Indonesia tercinta, demi masa depan Indonesia yang penuh harapan," kata pendiri sekaligus ketua umum ProJo (Pro Jokowi) itu.
MK menolak seluruh permohonan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024. Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024. Mahkamah menyatakan permohonan mereka tidak beralasan menurut hukum.
Namun demikian, ada pendapat berbeda dari hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat dalam putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum tersebut.