Selasa 23 Apr 2024 23:00 WIB

Kualitas Pemilu dan Demokrasi Indonesia Harus Ditingkatkan

Evaluasi Pemilu 2024 terletak pada aspek netralitas kekuasaan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Erdy Nasrul
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Dalam sidang pembacaan putusan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Dalam sidang pembacaan putusan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic  Affairs, Ahmad Khoirul Umam, mengatakan materi dissenting opinion dari 3 hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat ketika memutus sengketa Pilpres 2024 sangat penting untuk dijadikan sebagai refleksi bersama untuk memperbaiki kualitas pemilu dan demokrasi Indonesia ke depan. 

Dalam konteks ini, menurut Khoirul, evaluasi Pemilu 2024 terletak pada aspek netralitas kekuasaan yang harus dijaga betul.

Baca Juga

"Dibutuhkan komitmen penuh dari pemimpin tertinggi di Republik ini, utk memastikan instrumen kekuasaan negara tidak menjadi alat kepentingan dan terpolitisasi. Sehingga tidak memunculkan kekhawatiran atas praktik pelanggaran TSM, (terstruktur, tersistematis dan masif)," kata Khoirul, Senin (22/4/2024).

Khoirul menyebut penguatan kapasitas dan kualitas penyelenggara pemilu juga perlu dievaluasi total. Selain terkait tahapan-tahapan Pemilu yang menjadi tanggung jawab KPU yang sempat memantik sejumlah kontroversi, laporan-laporan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang seolah didiamkan oleh Bawaslu dengan alasan laporan belum lengkap.