REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 meski tidak sesuai dengan keinginan dan harapan.
“Semua dalil, argumen, bukti, dan saksi sudah kita sampaikan di persidangan MK. Ikhtiar sudah kita optimalkan. Meski hasil tak sesuai dengan keinginan dan harapan kita,” kata Syaikhu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Hal itu disampaikannya saat menerima kedatangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKS, Jakarta, dalam rangka silaturahmi usai putusan sengketa Pilpres 2024 oleh MK.
Syaikhu juga mengapresiasi sikap tiga dari delapan hakim MK yang telah menyuarakan rasa keadilan dengan menyampaikan pendapat hukum yang berbeda (dissenting opinion).
“Munculnya pendapat hukum yang berbeda dari tiga hakim MK menunjukkan bahwa gugatan yang disampaikan pemohon diakui derajat kebenarannya oleh tiga dari delapan hakim MK,” ujarnya.
Menurut dia, kemunculan dissenting opinion tersebut merupakan sejarah baru dalam sengketa pemilu di MK. "Dalam sejarah sengketa Pilpres di MK, baru kali ini ada dissenting opinion dari para hakim. Sebuah pertanda masa depan demokrasi dan penegakan hukum Indonesia masih memiliki harapan," ucapnya.
Syaikhu kemudian memberikan catatan bahwa penegakan hukum hanya akan menghadirkan rasa keadilan jika diikuti dengan penegakan etika. “Penegakan aturan hukum dan penegakan etika menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya harus menjadi panduan moral dalam penyelesaian setiap sengketa hukum,” katanya.
Terakhir, dia pun menyampaikan PKS mengucapkan selamat atas terpilihnya pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.
"Kami ucapkan selamat bertugas kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk, dan perlindungan," kata dia.