Selasa 23 Apr 2024 21:00 WIB

Jasa Marga Berlakukan Tarif Baru di Jalan Tol Bali Mandara

Golongan I untuk kendaraan seperti mobil dan bus atau truk kecil tarifnya Rp 14 ribu.

Red: Friska Yolandha
PT Jasamarga Bali Tol (JBT) memberlakukan tarif baru untuk Jalan Tol Bali Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa). Tarif baru akan dimulai tanggal 27 April 2024 pukul 00.00 WITA.
Foto: Dok PUPR
PT Jasamarga Bali Tol (JBT) memberlakukan tarif baru untuk Jalan Tol Bali Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa). Tarif baru akan dimulai tanggal 27 April 2024 pukul 00.00 WITA.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- PT Jasa Marga Bali Tol (JBT) memberlakukan tarif baru untuk Jalan Tol Bali Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa). Tarif baru akan dimulai tanggal 27 April 2024 pukul 00.00 WITA.

“Penyesuaian tarif ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standard pelayanan minimum (SPM) jalan tol,” ujar Direktur Utama PT Jasa Marga Bali Tol I Ketut Adiputra Karang di Denpasar, Selasa.

Baca Juga

Ia menjelaskan penyesuaian tarif baru itu juga didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 769/KPTS/M/2024 tanggal 02 April 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Bali Mandara.

Adapun besaran tarif baru dan lama dari Tol Bali Mandara pada penyesuaian itu adalah Golongan I untuk kendaraan seperti mobil dan bus atau truk kecil Rp 14 ribu dari sebelumnya Rp 13 ribu, Golongan II untuk truk besar dua gandar Rp 21 ribu dari sebelumnya Rp 19.500, dan Golongan III untuk truk besar tiga gandar Rp 21 ribu dari sebelumnya Rp 19.500.