REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali memastikan kedatangannya ke rumah Prabowo Subianto tidak untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan politik.
"Enggak ada pembicaraan politik, hanya silaturahmi dengan Pak Dasco" kata Ahmad Ali usai keluar dari rumah Prabowo di kawasan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) malam.
Ali mengaku datang atas nama pribadi bukan sebagai Wakil Ketua Umum Nasdem dalam rangka memberikan selamat atas kemenangan pasangan Prabowo-Gibran di MK.
Pertemuan yang dia lakukan juga tidak sepengetahuan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. "Saya belum sempat (lapor ke Surya Paloh)," katanya.
Ali pun mengakui pertemuan yang dilakukan hanya sebentar karena Prabowo sedang melakukan kegiatan lain menerima tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Gibran yang bertarung di Mahkamah Konstitusi beberapa hari lalu.
Saat ditanya apa pesan yang disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepadanya, Ali enggan menjelaskannya dengan rinci.
Sebelumnya, dari pantauan di lokasi, Ahmad Ali terlihat datang ke rumah Prabowo yang berlokasi di Jalan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa malam pukul 18.23 WIB.
Ahmad Ali datang dibonceng sepeda motor patwal polisi. Saat turun dari motor, Ahmad Ali tidak banyak memberikan pernyataan kepada awak media yang sudah berada di depan rumah Prabowo.
"Ada urusan lain," kata Ali singkat.
Ahmad Ali yang menggunakan jas dan celana jin berwarna putih langsung masuk ke rumah Prabowo. Sebelumnya, beberapa orang dekat Prabowo terlihat sudah hadir di lokasi tersebut, seperti kuasa hukum Hotman Paris Hutapea, Otto Cornelis Kaligis, dan Sufmi Dasco.
Pada Senin (22/4), Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
Dua perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.