REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea merespons santai langkah PDIP menggugat hasil Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebab, dia meyakini bahwa PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"PTUN tidak berwenang mengadili keabsahan pemilu dan hasil pilpres. Itu udah pasti itu. Jadi, sudah tidak ada masalah," kata Hotman kepada wartawan usai menemui Prabowo di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra itu, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) malam.
Hotman mengatakan, pihaknya akan menyampaikan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut dengan cara melayangkan eksepsi absolut. Dia yakin, PTUN akan menerima eksepsi tersebut, sehingga memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan PDIP.
"Dengan satu jawaban namanya eksepsi absolut (yang) menyatakan PTUN tidak berwenang, itu (perkara) seharusnya sudah putus dalam dua atau tiga kali sidang," kata kuasa hukum Prabowo-Gibran dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN), partai pengusung Prabowo-Gibran, mengatakan, tidak ada lagi langkah hukum yang bisa dilakukan untuk membatalkan hasil Pilpres 2024. Sebab, MK sudah memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Adapun putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Saya kira Pilpres 2024 puncaknya itu di MK. Jadi kalau MK sudah memutuskan dan besok KPU tetapkan (presiden-wakil presiden terpilih), semua proses politik selesai," kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas kepada wartawan di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Gugatan PDIP di PTUN teregister dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT. Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan, PTUN Jakarta telah menyatakan bahwa gugatan tersebut layak diproses dalam sidang pokok perkara.
Karena itu, Gayus mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Sebab, hal tersebut akan menghilangkan proses hukum yang terjadi di PTUN.
KPU diketahui akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih periode 2024–2029 pada Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB. KPU melakukan tahapan itu karena MK sudah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.