“Mengingat iklim impunitas yang ada, hal ini harus melibatkan penyelidik internasional,” kata ketua hak asasi manusia PBB Volker Turk dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Arab News, Rabu (24/4/2024).
Rumah sakit, yang dilindungi hukum internasional, telah berulang kali menjadi sasaran pengeboman Israel selama lebih dari enam bulan perang di Gaza. Israel menuduh Hamas, menggunakan fasilitas medis di Gaza sebagai pusat komando dan menyandera para sandera selama serangan sejak 7 Oktober.
Hamas membantah klaim tersebut.
Pelanggaran Hukum Internasional
“Rumah sakit berhak mendapatkan perlindungan yang sangat khusus berdasarkan hukum humaniter internasional. Pembunuhan yang disengaja terhadap warga sipil, tahanan, dan lainnya yang berada dalam kondisi hors de combat adalah kejahatan perang,” kata Turk.