REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Imigrasi Kelas I Bandung membuka layanan pembuatan paspor di Kabupaten Sumedang terhitung sejak Selasa (23/4/2024) kemarin. Mereka akan membuka layanan di mal pelayanan publik Sumedang dengan harapan lebih optimal dan dan berkualitas.
"Diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Sumedang dapat semakin optimal dan berkualitas dengan kolaborasi antar instansi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Agung Pramono seusai melakukan penandatangan kerja sama.
Agung mengatakan, layanan pembuatan paspor beroperasi pada hari Selasa dan Jumat dalam sepekan. Agung menyebutkan layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat yaitu pembuatan permohonan paspor baru dan penggantian paspor baru serta informasi keimigrasian. "Pelayanan dilakukan pada hari kerja, yaitu Selasa dan Jumat,” katanya.
Menurut Agung, kerja sama dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik. Ia berharap layanan tersebut memudahkan masyarakat yang ingin membuat paspor.
"Masyarakat Kabupaten Sumedang dapat memanfaatkan kesempatan ini sebagai solusi jarak yang lebih dekat dari tempat tinggal," kata dia.
Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli mengatakan proses pengajuan membuka layanan keimigrasian di Sumedang sudah diajukan beberapa tahun lalu. Ia bersyukur tahun 2024 layanan tersebut dapat terealisasi.
“Adanya layanan keimigrasian di Kabupaten Sumedang dapat mendekatkan dan memudahkan masyarakat di seluruh pelosok Kabupaten Sumedang. Pelayanan publik harus dekat, mudah, cepat dan berbasis digital," kata dia.