Rabu 24 Apr 2024 12:16 WIB

Dukungan Miskinkan Koruptor, Pakar: Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Presiden sudah mengirimkan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR namun belum dibahas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
[Ilustrasi] Calon kepala daerah pernah terjerat korupsi
Foto: republika
[Ilustrasi] Calon kepala daerah pernah terjerat korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo menyampaikan selain mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) memiskinkan pelaku korupsi (koruptor), masyarakat juga perlu mendorong pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perampasan. Berdasarkan temuan Lembaga Survei Indonesia (LSI) bahwa sebanyak 39,9 persen masyarakat mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) memiskinkan koruptor. 

“Masyarakat juga perlu mendorong agar RUU tersebut segera dibahas dan disahkan. Sudah sejak Mei 2023, Presiden sudah mengirimkan Surat Presiden (Supres) RUU Perampasan Aset kepada DPR namun sampai sekarang belum kunjung dibahas,” ujar Ari Wibowo saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga

Menurut Ari Wibowo, dalam teori kriminologi dikenal dua jenis kejahatan. Yaitu kejahatan kerah biru atau blue collar crime dan kejahatan kerah putih atau white collar crime. Jika dilihat dari karekteristiknya, korupsi merupakan kejahatan kerah putih. Karena perbuatannya tidak dilakukan dengan cara-cara yang kasar. Bahkan pelakunya merupakan pejabat, memiliki profesi, atau kedudukan tinggi secara politik atau ekonomi.

Lebih lanjut, Ari Wibowo menilai, pelaku kejahatan kerah putih ini adalah makhluk rasional yang selalu memikirkan cost and benefit sebelum melakukan kejahatan. Artinya, jika cost-nya lebih besar, maka dia enggan melakukan kejahatan. Namun sebaliknya jika cost-nya terjangkau maka tanpa ragu dia akan melakukannya. Disebutnya tujuan perbuatannya dapat dipastikan untuk memperoleh keuntungan finansial.