REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terpilih dalam pemilihan umum (pemilu) 2024, pada Rabu (24/4/2024). Penetapan itu dituangkan dalan Berita Acara Nomor Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 dan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
KPU juga telah menyerahkan salinan berita acara dan Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada para pihak terkait yang hadir dalam rapat pleno terbuka, yang digelar di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan Republika, salinan dokumen itu diserahkan kepada Ketua MPR, Pimpinan DPR, Pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan Mahkamah Konstitusi, juga perwakilan pemerintah. Selain itu, dokumen juga diserahkan kepada pimpinan partai pendukung pasangan Prabowo-Gibran, partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan partai pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Terakhir, salinan dokumen juga diserahkan kepada pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres terpilih. Prabowo tampak tersenyum sumringah saat menerima salinan dokumen tersebut. Sementara Gibran hanya memasang wajah datar.