Rabu 24 Apr 2024 13:45 WIB

Jokowi: Tim Transisi Bakal Dibentuk Bila Diminta Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi sebut akan membentuk tim transisi jika diminta Prabowo-Gibran.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sebut akan membentuk tim transisi jika diminta Prabowo-Gibran.
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sebut akan membentuk tim transisi jika diminta Prabowo-Gibran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengatakan pembentukan tim transisi untuk mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin, bergantung pada permintaan dari presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Jadi, dibentuk atau tidaknya tim transisi, menurut Jokowi, tidak berdasarkan kemauan pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.

“Menyiapkan agar transisinya itu bisa berjalan mulus dan baik sehingga presiden wapres terpilih bisa langsung bekerja setelah dilantik. Kalau itu juga diminta dari presiden dan wapres terpilih,” kata Jokowi, usai menghadiri Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) di International Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4/2024). 

Baca Juga

Jadi atau tidaknya pembentukan tim transisi, Jokowi meminta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mempersiapkan diri. Persiapkan diri yang dimaksudkan Jokowi adalah supaya dapat menjalani perencanaan-perencanaan yang telah dibuat dan dirancang selama masa kampanye kemarin.

“Presiden dan wakil presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan-prencanaan yang sudah di kampanyekan untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja,” ucapnya. 

Diketahui Prabowo-Gibran akan dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang. Tujuan tim transisi dibentuk seandainya diminta Prabowo-Gibran adalah supaya proses transisi pemerintahan berjalan mulus.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Dengan begitu, pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju itu sah menyandang status sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

KPU menyatakan Prabowo-Gibran menang setelah memeroleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah. Pasangan ini mengguli pasangan Anies-Muhaimin Iskandar memperoleh suara 40.971.906 atau 24,95 persen dari suara sah dan  pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengumpulkan 27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement