REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs, Ahmad Khoirul Umam, mengatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sudah tidak terbantahkan lagi sebagai pasangan pemenang Pilpres 2024. Pasangan ini tinggal menantikan penetapan hasil Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dilakukan hari ini, Rabu (24/4/2024).
Sebelumnya kemenangan Prabowo-Gibran sudah berkekuatan hukum tetap usai gugatan hasil Pilpres dari pasangan yang kalah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski sudah menjadi pemenang, Khoirul menyarankan agar Prabowo-Gibran melakukan konsolidasi dengan kubu yang kalah. Tujuannya supaya legitimasi kemenangan keduanya semakin kuat. Terutama di mata masyarakat di akar rumput yang terhitung sebagai pemilih loyal Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Rangkaian kontroversi yang membayangi proses kemenangannya akan berpengaruh pada kredibilitas dan legitimasi pasangan ini menjalankan pemerintahannya. Terutama di mata para basis pemilih loyal 01 dan 03, kalangan civil society dan juga dunia internasional yang concern pada perkembangan demokrasi,” kata Khoirul.
Untuk itu, tugas yg bisa dilakukan Prabowo-Gibran menurut Khoirul adalah melakukan konsolidasi kekuatan politik untuk menjaga stabilitas pemerintahan di awal transisi kekuasaan mereka.
Selain itu, Prabowo-Gibran juga harus disiplin dalam bersikap dan bermanuver supaya tidak memunculkan gejolak dan instabilitas politik yang tidak produktif. Sembari itu, Prabowo-Gibran lanjut Khoirul harus dapat menjawab tudingan dan kekhawatiran masyarakat kritis terkait trend kemunduran demokrasi di masa kepemimpinan mereka.
"Prabowo-Gibran harus bisa membuktikan bahwa konsolidasi demokrasi akan tetap terjaga di masa pemerintahan mereka ke depan," ucap Khoirul.
Diketahui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024) hari ini.
Hasyim mengatakan, keputusan itu diambil setelah Hakim Konstitusi menyatakan pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI,” kata Hasyim.