Rabu 24 Apr 2024 14:24 WIB

Residivis yang Curi Uang Kotak Amal di Wonogiri Ditangkap

Tersangka mencuri uang kotak amal di mushala Desa Sumberharjo.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Kotak amal.
Foto: Dok Istimewa
(ILUSTRASI) Kotak amal.

REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI — Seorang residivis kasus pencurian, berinisial ADS (30 tahun), kembali ditangkap polisi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Kali ini ADS diringkus karena mencuri uang dalam kotak amal Mushala Nur Hikmah di Desa Sumberharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Selasa (23/4/2024).

Kepala Polres (Kapolres) Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menjelaskan, seorang saksi awalnya mencurigai ADS yang keluar dari mushola pada Selasa, sekitar pukul 15.00 WIB. 

Baca Juga

“Pelaku kedapatan keluar dari mushala tersebut menuju ke arah Desa Minggarharjo (Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri). Ketika saksi melihat kotak amal, benar saja kotak amal telah rusak dibobol oleh pencuri,” kata Anom, Rabu (24/4/2024).

Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Eromoko. Jajaran Polsek Eromoko dan Resmob Polres Wonogiri lantas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka saat masih berada di wilayah Minggarharjo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anom mengatakan, tersangka membongkar kotak amal dengan cara merusak gemboknya menggunakan anak kunci. “Dari tangan pelaku berhasil kita amankan uang tunai Rp 2.634.000 yang merupakan uang hasil curiannya dan 15 anak kunci berbagai ukuran, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya,” kata Anom.

Sebelum ditangkap terkait pencurian kotak amal ini, Anom mengatakan, ADS pernah keluar masuk penjara lantaran kasus pencurian hewan dan pencurian ponsel. Warga Kecamatan Batuwarno, Kabupaten Wonogiri, itu kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Karena ADS adalah residivis, maka ADS dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga pidananya,” kata Anom.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement