Rabu 24 Apr 2024 14:52 WIB

Wawalkot Harap Depok Masuk Kawasan Aglomerasi Bakal Lebih Menguntungkan

Wawalkot Imam Budi harap Depok masuk kawasan aglomerasi akan lebih menguntungkan.

Wakil Wali Kota Depok Ir H Imam Budi Hartono. Wawalkot Imam Budi harap Depok masuk kawasan aglomerasi akan lebih menguntungkan.
Foto: Dok. Universitas BSI
Wakil Wali Kota Depok Ir H Imam Budi Hartono. Wawalkot Imam Budi harap Depok masuk kawasan aglomerasi akan lebih menguntungkan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menjadi undang-undang akan berpengaruh pada percepatan pembangunan Kota Depok yang masuk dalam kawasan aglomerasi DKJ sehingga berpotensi lebih menguntungkan.

"Dengan disahkannya RUU DKJ jadi undang-undang pada tahun ini, posisi Depok akan berpengaruh pada percepatan pembangunan," kata Imam Budi Hartono di Depok, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga

Kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) akan dijalankan oleh Dewan Kawasan Aglomerasi.

Imam menegaskan bahwa keberadaan UU DKJ ini Jakarta bukan sebagai ibu kota negara lagi, melainkan akan menjadi pusat perdagangan dan kota global. Ia berharap daerah aglomerasi Jabodetabekjur akan banyak pengaruh pada pembangunan yang akan terjadi di Depok.

"Pasti ada positif negatif, semoga lebih banyak positifnya. Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur yang akan mengoordinasi wilayah ini," ungkapnya.

Untuk itu, pria yang akrab disapa Bang Imam memberikan catatan ke Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur, antara lain, jangan sampai mengulangi kesalahan Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, dan Cianjur (BKSP Jabodetabekjur). Badan tersebut, menurut dia, pernah dibuat serupa, tetapi kini dibubarkan.

"Saya berharap lembaga ini diberi kewenangan lebih yang akan berdampak pada tingkat keberhasilannya," tutur dia.

Bang Imam lantas memberikan masukan agar ada evaluasi yang mendalam terhadap BKSP sehingga lembaga baru yang serupa dengan Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur memiliki kewenangan yang cukup, yaitu fungsi mengoordinasi, fungsi kewenangan, dan fungsi anggaran.

Lebih lanjut alumnus Universitas Indonesia (UI) ini berharap Kota Depok bisa setara dalam segi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan seperti Jakarta setelah pemberlakuan UU DKJ.

Maka dari itu, kata dia, ada beberapa catatan untuk fokus penanganan pada persoalan transportasi publik, penanggulangan banjir, lingkungan dan sampah, pendidikan dan kesehatan, dan tata ruang.

"Saya berharap Kota Depok akan bisa setara kemajuan pembangunan dan kesejahteraan seperti Jakarta. Depok siap bersinergi," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement