Rabu 24 Apr 2024 15:00 WIB

Sapi Terjangkit LSD tidak Sah Sebagai Hewan Kurban

Daging sapi LSD membahayakan kesehatan konsumen.

Red: Ani Nursalikah
Panitia  bersiap menyembelih hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Masjid Istiqlal, Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Panitia bersiap menyembelih hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Masjid Istiqlal, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG -- Dosen Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis Institut Pertanian Bogor (IPB), Denny W Lukman, mengatakan sapi terjangkit Lumpy Skin Disease (LSD) bergejala klinis berat tidak sah sebagai hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2024.

"Daging sapi LSD bergejala klinis berat tidak baik, mudah busuk, dan dapat membahayakan kesehatan konsumen," kata Denny W Lukman saat menjadi narasumber pelatihan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di Belitung, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan sapi terjangkit LSD bergejala berat tidak sah sebagai hewan kurban ini juga didasarkan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Merebaknya Penyakit LSD dan Antisipasi Penyakit Peste des Petits Ruminant (PPR) pada Hewan Kurban.

"Sapi LSD bergejala klinis berat ini seperti benjolan menyebar, ada benjolan yang pecah jadi koreng, terbentuk jaringan parut, berpengaruh pada kerusakan di permukaan kulit dan daging," ujarnya.