Rabu 24 Apr 2024 17:27 WIB

MUI Nilai Melaporkan Dugaan Penodaan Agama Sudah Sesuai Aturan Hukum

Penodaan agama berbahaya karena akan mengakibatkan kerawanan sosial.

Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian Prof Utang Ranuwijaya di kantor MUI pusat di Manteng, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Mabruroh
Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian Prof Utang Ranuwijaya di kantor MUI pusat di Manteng, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyaknya kasus pelaporan penodaan agama kepada kepolisian akhir-akhir ini. Apalagi dengan perkembangan media sosial, masyarakat kian ketat memantau konten-konten yang dianggap menistakan agama tertentu. Terbaru, konten kreator Galih Loss ditangkap polisi buntut dari penistaan agama.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Utang Ranuwijaya mengatakan kasus tindakan penodaan agama bukan tindak pidana aduan. Oleh karena itu, diadukan atau tidak oleh masyarakat proses hukum akan terus berlanjut.

Baca Juga

"Tindakan melaporkan penistaan terhadap agama (Islam) kepada polisi merupakan tindakan yang sesuai dengan aturan perundang-perundangan yang berlaku, karena memang ada ketentuan dan landasan hukum yang mengaturnya, sebagaimana pada pasal 156a KUKP dan UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965," ujar Prof Utang saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (24/4/2024).

Menurut Prof Utang, langkah masyarakat melaporkan orang yang diduga menistakan agama bentuk masyarakat yang sadar hukum. Sebaliknya, perilaku membiarkan kejahatan atau kesalahan yang dilakukan oleh seseorang merupakan sikap dan perilaku yang tidak terpuji. Karena mereka tidak peduli terhadap urusan masyarakat, termasuk di dalamnya urusan penodaan agama.

Prof Utang justru menilai jika persoalan kejahatan, termasuk tindakan penodaan agama tidak diselesaikan secara hukum dikhawatirkan terjadi main hakim sendiri oleh masyarakat. Dan ini justru berbahaya karena akan mengakibatkan kerawanan sosial.

"Jika tidak diantisipasi bisa meluas menjadi permusuhan antarkelompok masyarakat atau antarkelompok penganut agama karena persoalan agama merupakan persoalan yang sangat sensitif," kata Prof Utang.

Oleh karena itu, Prof Utang mengatakan melaporkan tindak pidana penodaan agama dan proses hukum terhadap pelaku penistanya adalah bentuk penanganan yang bisa meminimalisir dan mereduksi kerawanan sosial itu. Selain itu, dengan penanganan secara hukum bisa membuat efek jera terhadap pelaku atau terhadap siapa pun yang akan melakukannya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement