REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan jadwal pemeriksaan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada Jumat, 3 Mei 2024. Sebelumnya, Mudlor tak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat pekan lalu.
"Tim penyidik, telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jumat (3/5/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).
KPK juga mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh komisi antirasuah. "KPK tetap tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini maka dapat diterapkan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," ujar Ali.
KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo pada Jumat (19/4/2024). Namun, yang bersangkutan batal hadir karena menjalani rawat inap di RSUD Sidoarjo.