Rabu 24 Apr 2024 18:10 WIB

KPK Resmi Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli Rutan

KPK resmi memecat sebanyak 66 pegawai yang terlibat kasus pungli rutan.

Red: Bilal Ramadhan
Karikatur Opini Republika : Pungli KPK (Lagi). KPK resmi memecat sebanyak 66 pegawai yang terlibat kasus pungli rutan.
Foto: Republika/Daan Yahya
Karikatur Opini Republika : Pungli KPK (Lagi). KPK resmi memecat sebanyak 66 pegawai yang terlibat kasus pungli rutan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memecat 66 orang pegawainya yang terlibat perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta.

"Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga

Ali menerangkan keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 orang pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.