REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Pangandaran menyatakan dua orang wisatawan yang ditemukan tewas tenggelam setelah terbawa arus ombak. Mereka sebelumnya berenang di zona bahaya bagi wisatawan Pantai Pangandaran, Jawa Barat.
"Iya, daerah larangan," kata Kepala Satpolairud Polres Pangandaran AKP Sugianto saat dihubungi melalui telepon seluler di Pangandaran, Rabu (24/4/2024).
Dia mengatakan, dua wisatawan asal Kabupaten Ciamis yakni Asep Muhtad (23) dan Rifki (21) bersama teman-temannya berwisata ke Pantai Pangandaran, kemudian berenang dan terbawa arus ombak di kawasan terlarang Pantai Barat, Kabupaten Pangandaran, Jumat (19/4/2024). Kawasan rawan kecelakaan laut itu, kata dia, sudah dipasang rambu-rambu bahaya atau larangan bagi wisatawan berenang di tempat tersebut karena berisiko terbawa arus ombak, dan bisa membahayakan keselamatan jiwa.
"Ada bendera warna merah yang dipasang di sekitar lokasi kejadian," katanya.