REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden AS Joe Biden menyatakan akan segera menandatangani paket bantuan sebesar 95 miliar dolar AS untuk Ukraina, Israel, dan wilayah Indo-Pasifik agar dapat mengirim segera senjata dan peralatan ke Ukraina pekan ini. Pada Selasa (23/4/2024), Senat AS mengesahkan RUU senilai kurang lebih Rp 1.500 triliun itu menyusul pemungutan suara dengan hasil 79-18.
Paket itu termasuk 61 miliar dolar AS untuk Ukraina, 26 miliar dolar AS untuk Israel, dan 8 miliar dolar AS untuk inisiatif keamanan Indo-Pasifik. Biden dikabarkan telah menyiapkan 1 miliar dolar AS bantuan persenjataan untuk Ukraina yang bersumber dari undang-undang tersebut.
"Saya akan menandatangani rancangan undang-undang ini menjadi undang-undang dan menyampaikan pidato kepada rakyat Amerika segera setelah rancangan undang-undang tersebut sampai ke meja saya besok sehingga kami dapat mulai mengirim senjata dan peralatan ke Ukraina pekan ini," kata Biden.
Biden menambahkan bahwa situasi saat ini memerlukan langkah-langkah mendesak dari Washington karena tidak hanya Ukraina, tetapi juga Israel, serta para pengungsi dan mereka yang terkena dampak konflik di Jalur Gaza, Sudan, dan Haiti memerlukan bantuan.
"Undang-undang yang penting ini akan menjadikan bangsa dan dunia kita lebih aman karena kita mendukung teman-teman kita yang membela diri melawan teroris seperti (gerakan Palestina) Hamas, dan tiran seperti (Presiden Rusia Vladimir) Putin," klaim Biden.