SUKABUMI--Polres Sukabumi Kota mengamankan empat dari enam orang karyawan CV AAP yang diduga terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Hal ini dilakukan setelah menerima laporan polisi terkait investasi bodong sewa gadai hunian pada lima hari yang lalu.
Ke empat terduga pelaku tersebut adalah HM (50 tahun) dan TR (46) selaku Marketing CV. AAP serta HRM (47) dan GP (36 tahun) selaku Jenderal Manajer pada CV AAP. Sedangkan 2 terduga pelaku lainnya, H dan A telah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang-red).
Selain mengamankan keempat terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepuluh bundle surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 bundle kwitansi pembayaran dari CV Amanah Abadi Property. Berikutnya lima bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, satu unit CPU (Central Processing Unit) dan lima lembar foto kontruksi pembangunan.
'' Investasi bodong yang diduga dilakukan oleh para pelaku tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp 5.595.500.000,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun kepada wartawan, Rabu (24/4/2024). Ia menerangkan pelaku melalukan bujuk rayu dan menjanjikan keuntungan investasi sewa gadai hunian terhadap para korban menjadi modus yang sering dilakukan.
Para pelaku ini terang Bagus, mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah. Dengan janji para korban ini akan menempati rumah sewa unian tersebut selama dua tahun.
Dimana lanjut Bagus, nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir. Namun pada kenyataannya, pada saat proses 6 bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV. AAP tersebut hanya menyewa berkisar 6 bulan dan sewa rumah tersebut dibayarkan perbulan.
Hingga hari ini korban sudah berjumlah 186 orang dengan kerugian Rp 5.595.500.000. '' Saat ini berdasarkan alat bukti dan saksi kami sudah menetapkan 4 orang tersangka,'' jelasnya. Mereka adalah HM dan TR bertindak sebagai marketing, HRM dan GP selaku General Manajer yang membantu marketing menemui para korban, membujuk, merayu dan meyakinkan para korban bahwa CV AAP akan memberikan keuntungan kepada para korban.
'' Sedangkan untuk yang DPO yaitu H selaku Direktur dan pemilik CV AAP dan A selaku General Manager,” imbuh dia. Hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.
Mereka terancam Lasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.n Riga Nurul Iman