Rabu 24 Apr 2024 20:06 WIB

Pj Gubernur Bey Sampaikan Pendapat tentang Tiga Ranperda Prakarsa DPRD Jabar

Ketiga ranperda prakarsa tujuannya untuk pelindungan masyarakat

Red: Arie Lukihardianti
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar dengan agenda rapat tentang Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan dari Fraksi Partai Demokrat dilanjutkan Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Jabar di gedung DPRD Jabar
Foto: Biro Adpim Jabar
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar dengan agenda rapat tentang Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan dari Fraksi Partai Demokrat dilanjutkan Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap Ranperda Prakarsa DPRD Jabar di gedung DPRD Jabar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar di gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (23/4/2024). Pada Rapat paripurna tersebut, terdapat dua agenda rapat.

Pertama, yakni tentang Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan dari Fraksi Partai Demokrat. Agenda rapat pertama dilaksanakan berdasarkan surat dari Fraksi Partai Demokrat kepada Ketua DPRD Jabar yang menugaskan Andi Zabidi menjadi anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Jabar menggantikan Dede Chandra Sasmita. 

Baca Juga

"Perubahan tersebut ditetapkan pada rapat paripurna kali ini," ujar Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat. 

Sedangkan agenda rapat kedua, yakni Penyampaian Pendapat Gubernur Jabar terhadap Tiga Rancangan Perda Prakarsa DPRD Jabar. Bey Machmudin mengatakan, dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar yang telah dilaksanakan pada 19 April 2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jabar telah menyampaikan Ranperda Prakarsa.