Rabu 24 Apr 2024 20:45 WIB

KPK Pecat 66 Pegawai Terjerat Perkara Pungli Rutan

Pemecatan dilakukan karena mereka terbukti memeras tahanan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Foto: Republika/ Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawainya yang terlilit perkara pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Pemecatan itu diputuskan KPK karena mereka terbukti memeras tahanan di Rutan Cabang KPK.

"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers pada Rabu (24/4/2024).

 

Ali menyatakan keputusan itu sesuai hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.  "Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan Unsur Kepegawaian," ujar Ali.

 

Ali menyebut berdasarkan pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.

 

Kemudian pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di KPK menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat yaitu Pemberhentian sebagai PNS. Hal ini sesuai Pasal 8 Ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021. "Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut," ucap Ali.

 

KPK menegaskan keputusan pemecatan itu merupakan komitmen menuntaskan pelanggaran di internal lembaga antirasuah hingga tuntas. KPK pun menunjukkan tak ada toleransi bagi pelaku korupsi. "KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya," ujar Ali. 

 

Sebelumnya, KPK mengungkap sebanyak 15 tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK sendiri akan dibawa ke ranah pidana. 

 

Sebanyak 15 tersangka yaitu Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki. Lalu ada enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

 

Sedangkan tujuh orang lainnya ialah petugas pengamanan Rutan cabang KPK yaitu Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. Semua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

 

Tercatat, pungli ini terjadi mulai 2019 hingga 2023. KPK mengestimasi uang haram yang diraup para pegawai mencapai Rp6,3 miliar.

 

Para tersangka ini disebut KPK melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement