Dua terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Ditjen Pajak, Yulmanizar (kanan) dan Febrian (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Sidang lanjutan mantan anggota tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak terkait dugaan menerima suap dan gratifikasi pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 untuk perusahaan PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama itu beragenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Ditjen Pajak, Yulmanizar (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Sidang lanjutan mantan anggota tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak terkait dugaan menerima suap dan gratifikasi pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 untuk perusahaan PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama itu beragenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (FOTO : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Ditjen Pajak, Yulmanizar dan Febrian menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Sidang lanjutan mantan anggota tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak terkait dugaan menerima suap dan gratifikasi pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 untuk perusahaan PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama itu beragenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
sumber : Antara Foto
Advertisement