Kamis 25 Apr 2024 07:35 WIB

DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KPU RI

Dalam aduannya, Dendi menyatakan keberatan atas pembatalan keputusan hasil seleksi.

Red: Agus raharjo
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, saat membacakan putusan sidang perkara Irman Gusman, Rabu (20/3/2024).
Foto: istimewa/tangkapan layar
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, saat membacakan putusan sidang perkara Irman Gusman, Rabu (20/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Hari ini Rabu 24 April 2024, agenda sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP dengan nomor perkara 11-PKE-DKPP/I/2024, teradu ketua dan anggota KPU RI," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito sebagaimana dipantau secara daring melalui kanal YouTube DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Perkara dugaan KEPP itu diadukan Dendi Priatna yang merupakan calon anggota KPU Kabupaten Cianjur periode 2023-2028. Ia mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan para anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai Teradu I sampai VII.

Dalam aduannya ia menyatakan keberatan atas pembatalan keputusan hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur periode 2023-2028, karena adanya salah administrasi terkait pengangkatan tim seleksi.