REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) membolehkan jamaah haji lansia dan risti untuk tidak mengikuti seremoni keberangkatan di embarkasi. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang mekanisme pemberangkatan dan kedatangan jamaah haji.
Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag Arsad Hidayat mengatakan, surat edaran tersebut bertujuan mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M ramah terhadap jamaah lanjut usia (lansia) saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi.
Arsad mengatakan, surat edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan jamaah haji. Dalam hal ini, menurut dia, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) harus selalu memperhatikan jamaah lansia.
"Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas. Jadi tahun ini tidak ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan dan kedatangan," ujar Arsad dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Dalam acara pelantikan PPIH Embarkasi dan Debarkasi Haji Makassar (UPG) pada Senin (22/4/2024) kemarin, Arsad pun mengimbau kepada PPIH untuk segera melakukan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Mohon kerja sama agar asrama haji bisa...