Kamis 25 Apr 2024 13:18 WIB

700 Pemukim Ilegal Israel Menyerbu Masjid Al Aqsa

Masjid Al Aqsa adalah situs paling suci ketiga di dunia bagi umat Islam.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Polisi Israel mengawal pengunjung Yahudi yang menandai hari raya Paskah ke kompleks Masjid Al-Aqsa, yang dikenal umat Islam sebagai Tempat Suci Mulia dan bagi orang Yahudi sebagai Temple Mount, di Kota Tua Yerusalem selama bulan suci Ramadhan, Ahad (9/4/2023).
Foto: AP Photo/Mahmoud Illean
Polisi Israel mengawal pengunjung Yahudi yang menandai hari raya Paskah ke kompleks Masjid Al-Aqsa, yang dikenal umat Islam sebagai Tempat Suci Mulia dan bagi orang Yahudi sebagai Temple Mount, di Kota Tua Yerusalem selama bulan suci Ramadhan, Ahad (9/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Sebanyak 700 lebih pemukim ilegal Israel memasuki kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur pada Rabu (24/4/2024). Mereka menyerbu Masjid Al Aqsa untuk menggelar Paskah Yahudi.

Dilansir dari TRT World pada Kamis (25/4/2024), dalam sebuah pernyataan, Departemen Wakaf Islam di Yerusalem mengatakan hampir 703 pemukim ilegal menyerbu masjid. Penyerbuan mereka dilindungi oleh pasukan Israel

Baca Juga

Paskah, yang memperingati eksodus orang Israel dari Mesir pada masa Nabi Musa, dianggap sebagai salah satu hari libur terpenting dalam kalender keagamaan Yahudi. Pasukan Israel memberlakukan pembatasan pergerakan orang-orang Palestina di dalam kompleks Masjid Al Aqsa selama tur para pemukim di halamannya.

Saksi mata mengatakan pasukan Israel dikerahkan secara besar-besaran di dalam masjid untuk mengawal para pemukim yang memasuki masjid dari area Gerbang Al Mugharbah, sebelah barat masjid suci.

Situs paling suci ketiga untuk Muslim

Masjid Al Aqsa adalah situs paling suci ketiga di dunia bagi umat Islam. Orang Yahudi menyebut daerah itu sebagai Bukit Bait Suci, mengklaim itu adalah kuil Yahudi di zaman kuno.

Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel pada 1967. Israel mencaplok seluruh kota pada tahun 1980 dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.

Ketegangan telah meningkat di Tepi Barat yang diduduki sejak Israel meluncurkan serangan militer yang mematikan di Gaza, setelah operasi lintas batas oleh Hamas pada Oktober lalu.

Mahkamah Internasional dalam putusan sementara pada Januari lalu, memutuskan bahwa Israel telah melakukan genosida dan memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di jalur Gaza. Israel juga harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza, di mana lebih dari 34.100 orang telah terbunuh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement