Kamis 25 Apr 2024 14:05 WIB

In Picture: Sidak Pungutan Bagi Wisatawan Asing di Bali

Dinas Pariwisata Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak .

Red: Tahta Aidilla

Petugas memberikan penjelasan kepada wisatawan mancanegara mengenai program pungutan wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali di daya tarik wisata (DTW) Goa Gajah, Gianyar, Bali, Kamis (25/4/2024). Dinas Pariwisata Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap wisatawan mancanegara yang belum membayar pungutan sebesar Rp150 ribu di sejumlah lokasi pariwisata. (FOTO : ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Petugas memberikan penjelasan kepada wisatawan mancanegara mengenai program pungutan wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali di daya tarik wisata (DTW) Goa Gajah, Gianyar, Bali, Kamis (25/4/2024). Dinas Pariwisata Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap wisatawan mancanegara yang belum membayar pungutan sebesar Rp150 ribu di sejumlah lokasi pariwisata. (FOTO : ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  GIANYAR. --  Petugas memberikan penjelasan kepada wisatawan mancanegara mengenai program pungutan wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali di daya tarik wisata (DTW) Goa Gajah, Gianyar, Bali, Kamis (25/4/2024).

Dinas Pariwisata Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap wisatawan mancanegara, yang belum membayar pungutan sebesar Rp150 ribu di sejumlah lokasi pariwisata.

 

sumber : ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement