Kamis 25 Apr 2024 13:30 WIB

Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert Mulai Diproses Polda Metro Jaya

Pekan ini, penyidik Polda Metro Jaya mulai memeriksa saksi-saksi.

Pendeta Gilbert Lumoindong menyampaikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di kediaman Jusuf Kalla, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (15/4/2024). Dalam kesempatan tersebut Pendeta Gilbert meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya umat Islam atas kegaduhan yang terjadi akibat ceramahnya yang menyinggung soal salat dan zakat dalam Islam. Pendeta Gilbert menyebut video ceramahnya yang viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan ini telah dipotong-potong dan tidak memuat penjelasan yang lengkap. Ia pun menegaskan tak bermaksud untuk mengolok-olok umat Muslim melalui ceramahnya tersebut.
Foto: Republika/Prayogi
Pendeta Gilbert Lumoindong menyampaikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di kediaman Jusuf Kalla, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (15/4/2024). Dalam kesempatan tersebut Pendeta Gilbert meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya umat Islam atas kegaduhan yang terjadi akibat ceramahnya yang menyinggung soal salat dan zakat dalam Islam. Pendeta Gilbert menyebut video ceramahnya yang viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan ini telah dipotong-potong dan tidak memuat penjelasan yang lengkap. Ia pun menegaskan tak bermaksud untuk mengolok-olok umat Muslim melalui ceramahnya tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Muhyiddin

Polda Metro Jaya pekan ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong dalam ceramahnya beberapa waktu lalu. Video ceramah Gilbert viral di media sosial.

Baca Juga

"Minggu ini pemeriksaan pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi  saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Ade Ary menjelaskan dalam kasus ini pemeriksaan akan dilakukan terhadap terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong, sejumlah pelapor yakni Farhat Abbas dan Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto, dan juga sejumlah saksi. Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan sampai saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih dalam tahap penyelidikan untuk klarifikasi saksi-saksi, pengumpulan bukti dan petunjuk," ucapnya.

Pendeta Gilbert dilaporkan  Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024. Dalam laporan tersebut Farhat menyampaikan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Kemudian Ketua Komisi Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 April 2024. Pihaknya juga melaporkan Gilbert dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Untuk mengurangi tensi masyarakat dan keresahan masyarakat sehingga permasalahan tersebut telah dipercayakan dan diserahkan Ketua KPI DKI Jakarta sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum," ucap kuasa hukum Ketua KPI DKI Jakarta, Pitra Romadoni Nasution lewat keterangannya, Ahad (21/4/2024).

Pitra menyampaikan, Kongres Pemuda Indonesia menyesalkan sikap Gilbert yang membuat candaan tentang zakat dan sholat. Menurut Pitra, hal tersebut membuat Kongres Pemuda Indonesia yang mayoritas penganut agama islam tersinggung.

"(Perbuatan oknum pendeta) adalah perbuatan yang tidak patut dibuat candaan karena hal tersebut sangat sakral dan berpotensi menyinggung perasaan antarumat beragama," kata dia.

Memperhatikan situasi media sosial yang mulai tidak kondusif akibat candaan pendeta Gilber tersebut dan melukai perasaan umat islam, untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat laporan polisi terhadap GL. Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto, SH selaku Pelapor telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pitra menyatakan, DPN KPI berharap agar masyarakat tetap tenang terkait video ceramah GL tersebut. Sebab, persoalan itu sudah diserahkan dan dipercayakan penanganan kasusnya kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya.

"Untuk ditindak lanjuti dan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat demi menjaga kerukunan antar umat ber agama dan Menjaga Toleransi yang sudah baik dan harmonis di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," kata dia.

Pendeta Gilbert Lumoindong viral di media sosial, setelah ceramahnya menyindir zakat dan shalat. Dalam ceramahnya di internal gereja itu, Pendeta Gilbert membandingkan zakat umat Islam yang 2,5 persen, sementara Kristen 10 persen.

pic.twitter.com/Zkx92qo54V

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement