SUKABUMI--Polres Sukabumi Kota kembali menangkap bos investasi bodong yang merugikan warga. Sebab, pelaku berinisial H (43 tahun), oknum wartawan sekaligus Direktur CV AAP yang sempat masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) polisi pada kasus investasi bodong sewa gadai hunian dengan kerugian hingga Rp 5 miliar akhirnya menyerahkan diri, diantarkan Ketua DPD PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Jawa Barat dan dua pengurus ke Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan informasi tersebut dan menyebut H selaku direktur dan pemilik CV AAP merupakan oknum wartawan yang diduga terlibat aktif dalam transaksi investasi bodong sewa gadai hunian terhadap ratusan korban dengan total kerugian mencapai Rp 5.595.500.000.
'' Berdasarkan informasi dan keterangan saksi bahwa H ini merupakan oknum wartawan, dan alhamdulilah, pada hari Rabu (24/4) sore kemarin, terduga pelaku H menyerahkan diri, diantarkan pengurus DPD PWRI Jabar ke Mapolres Sukabumi Kota," ujar Bagus kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (25/4/2024). Kini, setelah H oknum wartawan sekaligus Direktur CV AAP yang sebelumnya sempat menghilang dan telah menyerahkan diri, pihak Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah berhasil mengamankan 5 terduga pelaku investasi bodong.
Ketua DPD PWRI Jabar, Hermawan mengakui H merupakan pelaksana Ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi. Ia juga memastikan pihaknya telah menonaktifkan jabatannya dan mengambil alih seluruh kegiatan yang ada di lingkungan DPC PWRI Kabupaten Sukabumi.
'' Memang yang bersangkutan adalah pelaksana ketua Harian DPC PWRI Kabupaten Sukabumi, namun per hari ini, berhubung yang bersangkutan terlibat suatu kasus di Polres Sukabumi Kota, maka yang bersangkutan kita non aktifkan dulu," ujar Hermawan kepada wartawan. Akan tetapi, hal ini adalah murni usaha yang bersangkutan, tidak ada sangkut paut dengan PWRI, makanya ia meminta kepada yang bersangkutan agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
Hermawan menjelaskan, terduga pelaku sebelumnya sempat datang dan berkunjung ke DPD PWRI Jabar untuk berkonsultasi terkait kasus investasi bodong. Sehingga pihaknya berinisiatif mengantarkan terduga pelaku ke Mapolres Sukabumi Kota.
'' Alhamdulilah sekarang beliau sudah ada di Polres Sukabumi Kota dan sedang dalam proses BAP (berita acara pemeriksaan) oleh penyidik,'' kata Hermawan.
Seperti diketahui sebelumnya, Polres Sukabumi Kota telah mengamankan 4 pelaku yang diduga terlibat aktif dalam kegiatan investasi bodong yang hingga saat ini merugikan 186 korban dengan total kerugian mencapai Rp 5.595.500.000.n Riga Nurul Iman