Kamis 25 Apr 2024 17:29 WIB

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan TPPU Panji Gumilang

PN Jaksel menunda sidang praperadilan yang diajukan Panji Gumilang dalam kasus TPPU.

Red: Bilal Ramadhan
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. PN Jaksel menunda sidang praperadilan yang diajukan Panji Gumilang dalam kasus TPPU.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. PN Jaksel menunda sidang praperadilan yang diajukan Panji Gumilang dalam kasus TPPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PN Jaksel menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

"Pada panggilan pertama ini yaitu dari termohon Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri belum hadir," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga

Menurut dia praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang seharusnya digelar pada Kamis (25/4) hari ini, namun karena termohon tidak hadir maka sidang ditunda hingga tanggal 2 Mei 2024.

Djuyamto mengatakan PN Jaksel dipastikan sudah melayangkan surat panggilan kepada termohon, akan tetapi hingga jadwal yang telah ditentukan memang belum juga datang.