REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PN Jaksel menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
"Pada panggilan pertama ini yaitu dari termohon Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri belum hadir," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Menurut dia praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang seharusnya digelar pada Kamis (25/4) hari ini, namun karena termohon tidak hadir maka sidang ditunda hingga tanggal 2 Mei 2024.
Djuyamto mengatakan PN Jaksel dipastikan sudah melayangkan surat panggilan kepada termohon, akan tetapi hingga jadwal yang telah ditentukan memang belum juga datang.