Terdakwa kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Laode Muhammad Rusman Emba menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Majelis hakim memvonis Bupati Muna nonaktif itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti menyuap untuk pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. (FOTO : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Laode Muhammad Rusman Emba (kiri) berbincang dengan kuasa hukum saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Majelis hakim memvonis Bupati Muna nonaktif itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti menyuap untuk pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. (FOTO : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Laode Muhammad Rusman Emba (kiri) berbincang dengan kuasa hukum saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Majelis hakim memvonis Bupati Muna nonaktif itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti menyuap untuk pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.
sumber : Antara Foto
Advertisement